Berbagai faktor geografis, gelologis, dan demografis sangat mempengaruhi kondisi wilayah Indonesia
sehingga frekuensi bencana alam sangat tinggi. Sesuai dengan tugas dan
fungsi organisasi, Palang Merah Indonesia berkewajiban memberikan
pertolongan dan bantuan pada fase darurat kepada yang membutuhkan secara
profesional berdasarkan prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Internasional. Kegiatan respon bencana yang diutamakan PMI
meliputi evaluasi penyelamatan korban dan pertolongan pertama dengan
memprioritaskan kaum rentan, seperti ibu hamil/menyusui, anak-anak, dan
manula.
Penanganan bencana akan dilakukan beberapa unit, seperti: unit Assessment; unit medis (medical action team); unit ambulans; unit dapur umum lapangan; dunit distribusi bantuan bencana; unit penampungan darurat (shellter);
unit pemulihan hubungan keluarga; serta unit fungsional pendukung
operasional, yang terdiri atas administrasi, keuangan, humas, logistik,
dan teknologi informasi. Tahapan bantuan penanganan bencana PMI:
1. Upaya
tanggap darurat lapis pertama dilakukan di tingkat PMI Cabang, yang
dapat membangun Posko Tanggap Darurat Bencana PMI Cabang atau Posko PMI
Cabang dengan mendayagunakan unsur-unsur pengurus, staf, dan
satgana/relawan. Untuk operasional tanggap darurat bencana berbasis
masyarakat, khususnya di desa/kelurahan rawan bencana, PMI Cabang/PMI
Ranting memobilisasi anggota TSR/PMI di tingkat desa/kelurahan serta
anggota masyarakat terlatih binaan PMI dalam wadah Tim SIBAT (Siaga
Bantuan Berbasis Masyarakat).
2. Jika
skala bencana melampaui kapasitas PMI Cabang setempat, PMI Daerah dapat
diminta bantuan untuk mengkoordinir bantuan baik dari PMI Cabang lain
di wilayahnya maupun pihak terkait lainnya. Bantuan ini merupakan upaya
tanggap darurat lapis kedua. PMI Daerah dapat mendirikan Posko Tanggap
Darurat Bencana PMI Daerah atau Posko PMI Daerah dengan mendayagunakan
unsur-unsur seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya.
3. Jika
skala bencana melampaui kapasitas PMI Daerah setempat, PMI Pusat dapat
diminta bantuan untuk mengkoordinir bantuan dari PMI Daerah lain maupun
pihak terkait lainnya. Bantuan ini menjadi upaya tanggap darurat lapis
ketiga. PMI Pusat dapat membentuk Posko Tanggap Darurat Bencana PMI
Pusat atau Posko PMI Pusat.
4. Jika
skala bencana masih melampaui kapasitas PMI Pusat, sumber daya Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dapat diminta bantuan
ataupun pihak terkait lainnya di tingkat nasional maupun internasional.
PMI sebagai organisasi sosial kemanusiaan diharapkan mampu memberikan
pertolongan dengan cepat dan tepat demi mengurangi beban yang diderita
korban bencana. (DM)
sumber : pmi.or.id
0 komentar:
Posting Komentar